Ahok Tanggapi Permintaan Bantuan Diana
Ahok telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede untuk memediasi permasalahan rumah warga yang disegel PT Asuransi Jiwasraya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede untuk memediasi permasalahan rumah warga yang disegel PT Asuransi Jiwasraya.
"Saya sudah minta Wali Kota (Jakarta Pusat) cek. Kasus ini sudah inchraht (keputusan tetap). Kalau persaingan hukum antarorang, kita enggak bisa ikut campur sebenarnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Seorang warga bernama Diana tinggal di Jalan Taman Kebon Sirih 3 Nomor 9, RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kediamannya disegel Jiwasraya dari Rabu (6/1/2016). Diana menempati rumah sejak 1946. Diana menyebut itu, merupakan kepemilikan Jiwasraya. Pada 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Kata Ahok, permasalahan tanah ini, persoalan menggugat siapa yang lebih berhak, "Dia (keluarga Diana) minta ganti uang, tapi enggak sesuai. Ini persoalan gugat-menggugat siapa yang lebih berhak, karena dia (keluarga Diana) sudah tinggal sejak 1946 dari kakeknya," imbuhnya.
Terkait penyegelan sekaligus penguncian yang dilakukan pihak Asuransi Jiwasraya, Diana mengaku telah menggugat balik perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2015 lalu.
Diana enggan keluar dari rumah, mendobrak pintu yang disegel. Alasannya, tidak ingin preman yang diduga disewa pihak Asuransi Jiwasraya, selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), merangsek masuk dan menguasai rumah keluarga yang sudah ditinggalinya sejak tahun 1946 silam.