Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tenggelamnya Siswa di Kepulauan Seribu
Aparat kepolisian menyelidiki insiden tenggelamnya siswa SMPIT Darusalam Cibitung Bekasi di Pulau Kotok Besar, Kepulauan Seribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menyelidiki insiden tenggelamnya siswa SMPIT Darusalam Cibitung Bekasi di Pulau Kotok Besar, Kepulauan Seribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan penyelidikan dilakukan mengetahui apakah ada kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Apakah ada kelalaian karena harus ada pertanggungjawaban. Pasal 359 KUHP. Ada tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," tutur Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/1/2015).
Aparat kepolisian sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Aparat Polres Kepulauan Seribu dibantu Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.
Aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi.
Seorang saksi yang sudah diperiksa kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan di tempat itu.
Menurut dia, pihak sekolah seharusnya melapor ke Polres Kepulauan Seribu saat akan menyelenggarakan kegiatan.
"Kalau ada apa-apa polisi dapat membantu. Ini sekarang sedang diolah TKP. Fakta-fakta untuk evaluasi yang dinamakan gelar perkara," kata dia.
Insiden nahas dialami rombongan sekolah SMPIT Darusalam Cibitung Bekasi.
Enam siswa tenggelam saat mengikuti out bond di Pulau Kotok Besar, Kepulauan Seribu pada Selasa (5/1/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa tragis itu membuat H (13) meninggal dunia.
Sementara itu, kelima siswa yang lain, yaitu AK (13), R (12), A (12), AN (14), dan F (13), sempat tenggelam, namun berhasil diselamatkan.
Rombongan sekolah SMPIT Darusalam Cibitung Bekasi sebanyak sekitar 300 orang, yang terdiri dari guru dan siswa itu tiba di Pulau Kotok Besar, Selasa (5/1/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.