Senin, 6 Oktober 2025

Istri Dinikahi Juragan Nasi Bebek Saat Muheri Jalani Hukuman Penjara

Setelah melarikan diri selama dua bulan, Muheri alias MH (37), seorang pembunuh juragan rumah makan Nasi Bebek, Susanto (28), ditangkap.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lizuardi
Muheri alias MH pelaku pembunuh Juragan Nasi Bebek di Mapolsek Tambora, Senin (4/1/2015) 

Setelah peristiwa itu, kedua pelaku melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora serta dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, petugas mengidentifikasi pelaku pembunuhan.

Pelaku berinisial MH ditangkap di rumahnya di Kampung Kelepung Desa Kelepung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tambora.

Dia diancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved