Kamis, 2 Oktober 2025

Sembunyi di Indonesia, Polri Ekstradisi 17 WNA Tersangka Kejahatan

Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang selama ini bersembunyi di Indonesia berhasil diekstradisi oleh Polri.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan (kiri) memaparkan kinerja Polri tahun 2015 pada refleksi akhir tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015). Dalam acara tersebut Kapolri memaparkan kinerja Polri pada tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan kasus terorisme, narkoba, korupsi dan pengawasan internal Polri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang selama ini bersembunyi di Indonesia berhasil diekstradisi oleh Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan 17 orang ini merupakan pelaku kejahatan di negaranya, yakni terlibat penipuan, pembunuhan berencana, gangster dan lainnya.

"17 orang ini terlibat penipuan pajak, penipuan investasi, pembunuhan berencana, hingga gangster," ujar Badrodin, dalam pemaparan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2015, Selasa (29/12/2015).

Badrodin menambahkan 17 WNA ini diantaranya 8 orang dari Tiongkok, tiga dari Amerika, satu dari Prancis dan Yunani, dua dari Australia dan satu dari India.

"Kami akan terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu memburu DPO (daftar pencarian orang, red) pelaku kejahatan yang menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved