Senin, 29 September 2025

Ahok Tidak Perlu Memaki Warga yang Mengeluhkan KJP

Sebagai pimpinan warganya, seharusnya Ahok mengayomi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbicara kepada ajudannya setelah ditemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mozzam Malik di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlebihan menyikapi keluhan Yusri Isnaeni (32) terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Yusri, kata Prabowo, hanya melaporkan apa yang dikeluhkannya sebagai warga. Dan itu merupakan haknya sebagai warga Jakarta untuk melaporkan sesuatu yang menurutnya janggal.

"Sebagai pimpinan warganya, seharusnya Ahok mengayomi, dan tidak perlu memaki-maki. Warga punya hak. Mungkin (Yusri) melapor karena tidak tahu," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).

Ketidaktahuan Yusri, ujar Prabowo, bisa jadi karena kurangnya sosialisasi KJP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, sosialisasi yang baik diperlukan agar warga tidak salah mengerti dalam penggunaan KJP.

"Menguangkan KJP salah, tapi kan mungkin karena ketidaktahuan, dia melakukan itu. Makanya sosialisasinya harus bagus," katanya.

Ahok tidak perlu memaki-maki kata Prabowo. Siapa pun warga yang disebut maling, lanjutnya, pasti akan sakit hati.

Kuasa hukum Yusri dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara, Alexandra, menilai dampak psikologis akibat disebut 'maling' oleh pria yang akrab disapa Ahok itu begitu besar.

Menurut keterangan dari Yusri, Ahok melalui stafnya telah meminta maaf kepadanya.

Namun sekedar permintaan maaf belum cukup, hingga tuntutan ganti rugi senilai Rp 100 miliar dilayangkan Yusri melalui Alexandra kepada Ahok.

Ahok sendiri berpendapat, bahwa Yusri menyalahi peraturan karena telah menguangkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Yusri sendiri, kata Ahok, mengaku menarik uang kontan dari KJP.

"Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," ujar Ahok.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan