Ini Dia Identitas Bikers Terobos Jalan Tol di Jakarta Utara
Pada hari pertama diamankan 6 pengendara, dan di hari kedua ditangkap 7 pengendara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara mengungkap identitas 13 pengendara sepeda motor atau bikers dalang dari bikers yang konvoi bersama melalui Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara pada Minggu (13/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Susetio Cahyadi, mengatakan ada 13 pelaku intelektual yang memprovokasi ratusan pengendara sepeda motor melintasi jalan tol Wiyoto Wiyono.
Sebanyak 13 bikers yang sudah diamankan aparat kepolisian, yaitu AB, AH, AS, AHM, ALW, DI, GT, JM, MA, MS, RA, YP, dan YR.
Pada hari pertama diamankan 6 pengendara, dan di hari kedua ditangkap 7 pengendara.
"Jadi total ada 13 pengendara sepeda motor yang diperiksa dan diambil identitas baik dari foto maupun sidik jarinya," tutur Susetio kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).
Setelah dilakukan penangkapan, aparat kepolisian akan memasukkan data ke-13 pemuda itu di data base unit Reskrim Polres.
Aparat melakukan penelusuran apakah mereka pernah terlibat aktifitas kriminalitas.
Kebanyakan dari para pemuda itu masih berumur tanggung dan masih mencari jati diri sehingga mudah terbujuk rayu dan pergaulan yang salah.
"Mereka ini masih muda, makanya dibina dan bimbing agar tidak melakukan perbuatan destruktif, sedangkan untuk aktor intelektual dan pemukulan akan tetap akan diproses sanksi pidananya," kata dia.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Pujiyarto, menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus peluru nyasar yang ditembakkan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus peluru nyasar akan ditangani bagian Polda Metro Jaya. Kami fokus pada penindakan terhadap anak muda yang melakukan konvoi," katanya.
Sedangkan untuk insiden menerobos jalan tol, aparat Polres Metro Jakarta Utara sedang proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pelimpahan kasus ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Koordinasi melalui Satlantas Wilayah Jakarta Utara.
Selain pelanggaran lalu lintas, aparat kepolisian juga akan menyelidiki kasus pemukulan terhadap petugas operator tol.
Kepolisian berencana mengenakan sanksi tilang sesuai Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.