Parkir Liar Bakal Dikenakan Denda Rp 250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal parkir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal parkir. Dalam peraturan itu, pengendara motor yang parkir sembarangan atau tidak parkir di tempat yang telah disediakan akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Demi merealisasikan program lima tertib yang satu di antaranya tertib lalu lintas, pria yang akrab disapa Ahok itu akan menerbitkan Pergub itu. Bahkan, dirinya telah menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membeli truk pengangkut motor.
"Lagi disiapin Pergub. Saya juga sudah suruh, agar tahun depan beli truk buat angkut motor yang kayak di showroom itu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).
Nantinya, truk-truk itu bisa mengangkut berkisar 50 unit motor yang parkir liar di jalan raya Ibu Kota. Untuk tahun ini pengadaan truk pengangkut motor ada 10 unit.
Yang terpenting, kata Ahok, jalanan yang ada di Jakarta tidak menyempit dengan adanya pelanggar parkir. Misal, bila jalan ada empat jalur, bisa menjadi tiga jalur karena pelanggar parkir.
"Yang mau kami singkirkan adalah parkir yang membuat jalur menyempit. Jangan sampai empat jalur, jadi tiga jalur," katanya.