Tangis Keluarga Mandra Iringi Sidang Tuntutan
Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis keluarga mengiringi sidang komedian Mandra Naih alias Mandra yang dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.
Mereka merasa tuntutan jaksa merupakan bukti yang secara tidak langsung menandakan Mandra adalah korban dari penegakan hukum.
Seusai mendengarkan tuntutan, Mandra mengatakan masih berharap adanya keadilan dalam perkaranya.
"Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negeri ini. Saya butuh keadilan," kata Mandra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
Mandra bersama tim penasehat hukumnya juga bakal menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan dalam sidang Kamis (10/12/2015) minggu depan.
Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.