Rabu, 1 Oktober 2025

Tangis Keluarga Mandra Iringi Sidang Tuntutan

Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis keluarga mengiringi sidang komedian Mandra Naih alias Mandra yang dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.

Mereka merasa tuntutan jaksa merupakan bukti yang secara tidak langsung menandakan Mandra adalah korban dari penegakan hukum.

Seusai mendengarkan tuntutan, Mandra mengatakan masih berharap adanya keadilan dalam perkaranya.

"Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negeri ini. Saya butuh keadilan," kata Mandra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).

Mandra bersama tim penasehat hukumnya juga bakal menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan dalam sidang Kamis (10/12/2015) minggu depan.

Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved