Pegawai Pemprov dan DPRD DKI Terancam Tidak Terima Gaji 6 Bulan ke Depan
"Tapi bisa selesai dalam satu hari? Ini kan dari 649 SKPD. Ini yang susah diawasinya," jelas Syamsudin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Peduli Anggaran Jakarta meminta pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta agar segera menandatangi MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Ketua Umum Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alamsyah menyebutkan, bila tidak selesai pada 30 November, maka Pemprov dan DPRD DKI terancam tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.
"Karenanya besok harus selesai. Kalau tidak DPRD dan Pemprov DKI tidak terima gaji dari eksekutif," ujar Syamsuddin di Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2015).
Setelah ditandatangani MoU-nya, maka akan masuk ke tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
Syamsuddin mengimbau bila eksekutif telah selesai membuat R-APBD DKI 2016, pihak legislatif dalam hal ini DPRD DKI jangan terburu-buru untuk mengetok palu.
"Tapi bisa selesai dalam satu hari? Ini kan dari 649 SKPD. Ini yang susah diawasinya," jelas Syamsudin.
Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi mengatakan jika perlu DPRD dan Pemprov DKI bekerja 24 jam.
"Ini kan harus selesai 30 November. Jadi besok, baik Pemprov DKI maupun DPRD bekerja jam 07.00 WIB pagi dan kalau bisa jam 24.00 WIB, itu sudah selesai kok, pasti dibahas," ujar Apung.
Menurut Apung, hal ini harus selesai besok, karena mengacu kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, nomor 37 tahun 2014 yang mengatur paling lambat 30 November harus sudah rampung.
Koalisi Peduli Anggaran Jakarta terdiri dari empat lembaga, yakni KOPEL Indonesia, Seknas FITRA, ICW, dan IBC.