Pengelola TPST Bantargebang Mengaku Rugi Sejak 2011
Pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI)) mengaku rugi sejak 2011.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) mengaku rugi sejak 2011.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT. NOEI Agus Nugroho Santoso. Kata dia, kerugian karena pihaknya menerima tipping fee jauh bawah standar.
"Sejak 2011 kami merugi. Perusahaan kami merugi dikarenakan jumlah tipping fee yang masuk jauh di bawah standar," ujar Agus di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Pihak pengelola menerima tipping fee sebesar Rp 125 ribu dari per ton sampah. Tapi, menurut Agus, harga itu jauh di bawah standar. Ia mencontohkan di negara-negara maju besaran tipping fee mencapai 50 - 60 dollar AS. Apalagi, lanjut dia, setelah di potong pajak, "Besaran yang kami terima di bawah Rp 100 ribu," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, kenapa pihak Pemerintah Provinsi DKI harus membayar tipping fee, "Karena untuk mengelola sampah itu ada biayanya, terutama untuk operasional," ucapnya.
SP 1 Pemprov DKI kepada PT. GTJ telah diberikan pada 25 September 2015. Pihak PT. GTJ melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra telah 'membalas' SP 1 tersebut.
Seiringnya SP 1 itu diberikan, beberapa kali truk-truk milik Pemprov DKI dihadang, dan tidak diperbolehkan untuk membuang sampah di Bantargebang.
Beberapa hari yang lalu, 200 truk milik DKI dihadang di Cileungsi oleh 50 warga. Bahkan hingga saat ini, terdapat 150 Ton sampah dari Jakarta yang tak terangkut ke Bantargebang.