Jadi Penyebab Kisruh Sampah, Pemprov DKI dan Bekasi Harus Putus Kontrak Pengelola Bantargebang
Ahok pun mencontohkan saat TPST Bantargebang terjadi kebakaran pada 11 September 2015 silam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap jadi biang keladi kisruh soal sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bekasi disarankan memutus kontrak pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia.
"Ngapain sih mesti bayar dia? Mesti bela-belain. Seolah-olah Bantargebang akan meledak dan hancur kalau enggak dikelola sama PT Godang Tua Jaya," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Ahok pun mencontohkan saat TPST Bantargebang terjadi kebakaran pada 11 September 2015 silam.
Kebakaran menimbulkan asap dan pencemaran udara ke daerah sekitar TPST.
"Berarti dia kelolanya enggak benar. Dia tanam pohon enggak? Bikin air pengolahan enggak? Enggak!" ujar Ahok.
Untuk itu Ahok kembali menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan ingin swakelola TPST Bantargebang.
Pada 25 September 2015 Dinas Kebersihan telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola TPST Bantargebang.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dan kerja sama Pengelolaan TPST Bantargebang tanggal 28 Juli 2015.
Selain itu, berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigate Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp 350 miliar yang diperoleh pada tanggal 20 Mei 2010 dan seharusnya kredit pinjaman dari pinjaman adalah berkisar Rp 497 miliar dengan waktu financial closing paling lambat tanggal 5 September 2009.