Jumat, 3 Oktober 2025

Ahok: Kalau Jakarta Dilarang Buang Sampah di Bantargebang, Bekasi Juga Dong

Gubernur DKI Jakarta (1997-2007) Sutiyoso akrab disapa Bang Yos, kata Ahok, sempat menceritakan soal permasalahan pengolahan sampah di Bantargebang

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Apa hubungannya pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan DPRD Bekasi? Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempertanyakan hal tersebut.

Gubernur DKI Jakarta (1997-2007) Sutiyoso akrab disapa Bang Yos, kata Ahok, sempat menceritakan soal permasalahan pengolahan sampah di Bantargebang kepada dirinya.

"Tahun 1999 Bang Yos juga digituin, Godang Tua. Akhirnya Bang Yos bertemu, Bang Yos bilang, kalau begitu Bekasi enggak boleh buang juga ke Bantargebang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015) yang katanya ditelepon Bang Yos.

Ahok mengatakan sampah-sampah yang dibuang ke Bantargebang tidak hanya dari Jakarta, tapi juga dari Bekasi. Lanjut Ahok, kalau Jakarta tidak diperbolehkan membuang sampah di Bantargebang, maka hal yang sama seharusnya juga terjadi di Bekasi, "Bekasi teriak enggak nanti? Sama teriaknya," ucapnya.

Padahal, ujar Ahok, Pemerintah Kota Bekasi tidak dikenai biaya membuang sampah di Bantargebang yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI, "Itu bagian dari kerja sama kita," kata Ahok.

Makanya ia mempertanyakan, kenapa Komisi A Bekasi tidak pernah ribut ketika pihak Pemprov DKI tidak membatalkan perjanjian kontrak dengan pihak PT. Godang Tua Jaya.

"Kamu ingat enggak aku dulu pernah panggil Godang Tua, eh lu enggak beres ye, kalau enggak beres aku batalin nih. Langsung DPRD Bekasi suara. Begitu kita kasih kesempatan untuk nerusin, bersuara enggak Bekasi DPRD-nya? Enggak," ujar Mantan Bupati Belitung Timur ini.

Tapi, lanjut Ahok, begitu Pemprov DKI mengirim Surat Peringatan Pertama berdasarkan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa PT. Godang Tua Jaya wanprestasi, tiba-tiba Komisi A buka suara.

"Coba kalau saya menyatakan sekarang, 'Ok Godang Tua Jaya, ampun, ampun, kamu yang terusin deh Godang Tua, kamu yang terusin deh Bekasi, kamu yang terusin, ampun saya' kira-kira ada yang gugat lagi enggak DPRD Bekasi? Enggak! Nah kamu terjemahin sendiri saja," kata Ahok.

SP 1 Pemprov DKI kepada PT. GTJ telah diberikan pada 25 September 2015. Pihak PT. GTJ melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra telah 'membalas' SP 1 tersebut.

Seiringnya SP 1 itu diberikan, beberapa kali truk-truk milik Pemprov DKI dihadang, dan tidak diperbolehkan untuk membuang sampah di Bantargebang. Beberapa hari yang lalu, 200 truk milik DKI dihadang di Cileungsi oleh 50 warga. Bahkan hingga saat ini, terdapat 150 Ton sampah dari Jakarta yang tak terangkut ke Bantargebang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved