Ahok Ajak Pemerintah Bekasi untuk Putus Kontrak Pengelola Bantargebang
Ahok ingin menuntaskan permasalahan yang telah berlarut-larut itu selesai dengan duduk bersama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota dan DPRD Bekasi bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Ahok ingin menuntaskan permasalahan yang telah berlarut-larut itu selesai dengan duduk bersama. Dan kedua Pemerintahan sepakat untuk memutus kontrak dengan pihak pengelola TPST Bantargebang, yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigate Organic Energy Indonesia.
"Bilang sama Bekasi, baik-baik, sama-sama putuskan (kontrak) dong. Karena kita sama-sama punya kepentingan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Ahok bilang kuncinya adalah bekerjasama dengan Bekasi, dan "Godang Tua (PT. GTJ) harus diputus kontraknya," katanya.
Untuk memutus kontrak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melayangkan Surat Peringatan hingga tiga kali. Bila itu terjadi Pemprov DKI akan memenangkan gugatan di pengadilan.
Menurut aturan, ujar Ahok, pelayangan SP1 ke SP3 itu 105 hari. Dan berarti pemutusan kontrak dengan PT. GTJ bisa saja terjadi pada Januari 2016 mendatang.
Ahok juga tidak memusingkan, kalau pengelolaan sampah akan diambil alih oleh Dinas Kebersihan DKI. Kata Ahok pengolahan sampah itu gampang.
"Kelola sampah itu cuma ngaduk sama tumpuk-tumpuk doang, makanya kami mesti bangun incinerator (mesin pembakar sampah)," katanya.
Kuasa Hukum PT. GTJ dan PT. NOEI Yusril Ihza Mahendra ingatkan agar Pemerintah Provinsi DKI menangani persoalan Pengelolaan Tempat Sampah Terpadu (PTST) Bantargebang dengan hati-hati.
Yusril mengatakan, bahwa tidak ada daerah atau kabupaten/kota yang mau menampung sampah dari Jakarta. Itu juga termasuk daerah di sekitar Jakarta, yakni Bogor dan Tangerang, "Yang mau hanya Bekasi," ujar Yusril di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).