Upah Buruh
Inilah Besaran UMP DKI Jakarta 2016
Yang diusulkan Rp 3,015 juta, usulan dari serikat pekerja Rp 3,133,470 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat bimbang menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016, akhirnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan berapa nominalnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan telah ditentukan besaran UMP DKI Jakarta 2016.
Nantinya nominal yang telah ditentukan tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dilakukan penetapan.
"Yang diusulkan Rp 3,015 juta, usulan dari serikat pekerja Rp 3,133,470 juta. Memperhatikan usulan tersebut, pihak pemerintah mengusulkan Rp 3,1 juta," ujar Priyono seusai mengadakan rapat dewan pengupahan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Priyono menjelaskan, hitungan pengupahan UMP DKI 2016 itu menggunakan formula Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Perwakilan Pekerja Dewan pengupahan, Muhammad Toha,sebenarnya keberatan dengan UMP DKI sebesar Rp 3.100.000.
Menurutnya, UMP DKI tahun ini sebesar Rp 3.324,900 dengan hitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tapi karena melihat dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, Toha tidak mau ngotot untuk mempertahankan keinginannya.
"Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp 3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp 2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp 2,7 Juta, padahal bekasi Rp 2,9 Juta," jelas Toha.