Pria Asal Nigeria Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 730 Juta
Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DKS sebesar Rp 730 juta lewat jejaring sosial Linked-In.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Nigeria. Pria tersebut ditangkap karena menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DKS sebesar Rp 730 juta lewat jejaring sosial Linked-In.
Pria kulit hitam berinisial EMI (34) tersebut mulai berkenalan dengan DKS melalui jejaring sosial pada 11 Mei 2015 dengan mengaku sebagai orang asal Amerika Serikat berinisial RRC. Kepada DKS, ia mengaku sebagai seorang insinyur perminyakan dan bekerja di sebuah perusahaan perminyakan.
"Setelah kenal, tersangka mengajak korban untuk berbisnis properti dengan menjanjikan akan memberikan uang 1 juta dolar AS," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8/2015).
Kemudian, pelaku seolah-olah berangkat dari Amerika Serikat menuju Indonesia untuk berbisnis. Kemudian, pelaku menelepon korbannya memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di Malaysia dan ditangkap pihak bea cukai. Lalu tersangka meminta kepada korban sejumlah uang untuk pembebasan dirinya dari pihak bea cukai Malaysia. Korban pun mengirimkannya melalui rekening yang ditunjukkan pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menelepon korbannya mengaku dirinya sudah berada di Jakarta dan ditahan pihak bea cukai bandara Soekarno Hatta. Lagi-lagi pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 355 juta untuk membebaskan dirinya.
Tetapi kali ini tidak dihiraukan EMI. Kemudian terakhir pelaku menghubungi kembali EMI mengajaknya bertemu langsung di sebuah hotel di kawasan Slipi Jakarta Barat dan meminta membayar Rp 175 juta untuk pencairan uang 1 juta dolar AS.
"Pada yang ketiga ini korban curiga kemudian melapor kepada polisi," ucapnya.
Korban melaporkan hal tersebut 15 Juli 2015, kemudian polisi pun langsung bergerak melacak pelaku. Akhirnya pria asal Nigeria tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 24 Juli 2015. Ternyata pelaku selama melakukan penipuan berada di Jakarta.
Saat diamankan, polisi menyita sebuah laptop, handphone, buku tabungan, koper berisi kertas hitam seolah-olah uang dolar "Saat ini masih ada dua orang lagi yang kita kejar," ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.