Senin, 29 September 2025

Pembunuh Adik Kandung di Ciledung Ditangguhkan Penahanannya

MRS (15), pelaku pembunuhan adik kandungnya, PMS (13) di Ciledug, Kota Tangerang, ditangguhkan penahanannya karena mengalami ganggung jiwa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Wartakota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Polisi saat kembali melakukan olah TKP di lokasi anak yang dibantai di Ciledug, Kota Tangerang, Senin (8/6/2015) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang memberikan penangguhan penahanan kepada MRS (15), pelaku pembunuhan adik kandungnya, PMS (13) di Ciledug, Kota Tangerang.

Penangguhan penahanan diberikan setelah MRS dinyatakan mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan MRS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hasil tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati menyatakan Rizky mengalami psikotik akut atau gangguan jiwa alias gila. Hasilnya sudah keluar Rabu (8/7/2015) lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Agus Pranoto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Agus mengembalikan MRS kepada orangtuanya. Dia tidak harus melakukan wajib lapor namun tetap dilakukan pemantaun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan pengacara dan pihak keluarga mampu merawat Rizky di rumah. Maka dari itu Rizky kami kembalikan kepada orang tuanya,” sambung dia.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang menangkap MRS karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap asik kandungnya Putri Mariska Sakinah pada Minggu (7/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan