Muh Zakir Rasyidin: Kebijakan tidak Bisa Dipidana Karena Kaitannya dengan Tugas dan Wewenang
Masalah kebijakan tidak bisa dipidana karena berkaitan dengan tugas dan wewenang yang memiliki kebijakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah kebijakan tidak bisa dipidana karena berkaitan dengan tugas dan wewenang yang memiliki kebijakan tersebut.
Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) Muh Zakir Rasyidin menanggapi penetapan status terangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan Muh Zakir Rasyidin mengatakan hal itu terlalu dini dan terkesan dipaksakan
"Hal itu patut dievaluasi mengingat tafsir tindak pidana korupsi sangat mudah menjerat orang," ungkap Zakir, Kamis (11/6/2015).
Menurutnya, dalam fakta kasus yang di alamatkan ke Dahlan Iskan memang ada proses transaksi namun tidak secara gelap, melainkan karena ada barangnya.