Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Online

Berkas Mucikari RA Belum Lengkap Dikembalikan ke Polisi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengembalikan berkas permucikarian RA (32) ke penyidik Satreskrim Polres

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengembalikan berkas permucikarian RA (32) ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke depan.

Hal ini dikarenakan berkas itu belum lengkap dan harus segera dilengkapi penyidik sekurang-kurangnya 14 hari kerja.

Kasiepidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra menuturkan bahwa sebentar lagi pihaknya akan mengembalikan berkas permucikarian RA.

Namun, dia tidak mengetahui berkas apa yang kurang dari penyidik atas kasus mucikari kelas atas itu.

"‎Masih kita kembalikan," kata Chandra melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Sehingga, proses persidangan terhadap RA akan lebih lama lagi. Karena berkas belum dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polsek Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan pihaknya belum menerima pengembalian berkas kasus permucikarian RA.

Sehingga, pihaknya tidak mengetahui berkas apa yang kurang dilengkapi oleh penyidik.

"Belum kami dapatkan berkasnya sampai saat ini," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Dia mengatakan kalau wartawan sudah tahu alasan pengembalian berkas RA oleh Kejari Jakarta Selatan. Sehingga, pihaknya bisa langsung melengkapi berkas itu.

"Berarti memang belum P-‎19 berarti. Kalau ada info beritahu saya yah," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved