Polisi Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Bersubsidi di Tangerang
Penggeledahan dilakukan di Jl Ki Hajar Dewantara Gg Halim RT 02 RW 03 No 4, Cipondoh, Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Kamis (4/6/2015) siang, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi yang dialihkan ke tabung industri.
Penggeledahan dilakukan di Jl Ki Hajar Dewantara Gg Halim RT 02 RW 03 No 4, Cipondoh, Tangerang.
Dari penggeledahan itu, polisi menetapkan satu tersangka bernama Rinson (40) dan memeriksa empat orang saksi.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menyuntikkan gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg yang untuk industri," kata Kasubdit I Tindak Pidana Ekonomi Tertentu, AKBP Sandi Nugroho, Jumat (5/6/2015) di Mabes Polri.
Sandi menambahkan beberapa barang bukti yang disita yakni tabung gas 3 kg sebanyak 820 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 197 buah, tabung gas 50 kg sebanyak 46 buah dan mobil bak terbuka sebanyak 3 unit.