Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Ditelantarkan

Dosen UP dan Istri Pertontonkan Hal Tak Senonoh di Depan Anak-anaknya

Menurut Arist, paksaan itu dilakukan UP dan NS jika keduanya menganggap anak-anak mereka berbuat nakal.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

"Tes urine memang sudah dilakukan oleh Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan). Kami juga akan mengambil tes urine dan darah untuk diserahkan Labfor Mabes Polri. Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Senin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Eko menyebutkan, tersangka UP dan NS dilimpahkan dari Subdit Renakta Direskrimum.

Turut diserahkan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram.

Dalam pemeriksaan, lanjut Eko, tersangka mengakui telah menggunakan sabu sekitar 5-6 bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Polda Metro Jaya.

Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, pada Jumat pekan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine.
Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.

Eko menambahkan, dari pemeriksaan, sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial O.

"Kami sedang lakukan pengejaran, inisialnya O. Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan kami kembangkan," ungkap Eko.

Uji kelayakan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum selesai melakukan uji kelayakan atas keluarga lima bocah yang ditelantarkan orangtua mereka. Kedua orangtua, UP dan NS, tengah menjalani proses hukum.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uji kelayakan dilakukan terhadap kerabat dekat keluarga ini, seperti kakek-nenek dan paman-bibi mereka.

"Apabila hak pengasuhan orangtua korban dicabut, maka akan dialihkan ke kerabat dekatnya. Karena itu, kami sedang lakukan uji kelayakan kerabat dekat untuk mencari kemungkinan tempat yang aman dan nyaman untuk pengasuhan kelima anak ini," katanya, Senin.

Sekretaris Jenderal KPAI Erleinda mengatakan, sejumlah lingkungan yang menjadi pilihan untuk pemulihan trauma bagi kelima bocah itu di antaranya lembaga atau panti milik pemerintah, lembaga yang ditunjuk, atau pada lingkungan keluarga dekat, seperti tante, paman, atau kakek-nenek (Kompas, 18/5/2015).

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved