Korupsi Siap Siar TVRI, Kejagung Sita Satu Unit Rumah di Tangerang
Tony melanjutkan penyidik menduga, rumah yang disita tersebut dibeli dari uang hasil korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung, Jumat (8/5/2015) menyita sebuah rumah milik Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan yang adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan rumat tersebut terletak di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL No. 15 dan 15 A, Rt. 10 Rw. 04, Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.
"Penyitaan dilakukan siang tadi, pukul 10.00-11.00 WIB. Yang disita yakni rumah dengan tanah seluas 1.037 M2. Berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbagi dalam enam buah atas nama seseorang bernama Ny. Nany Chuwaimillah bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296," tegas Tony di Kejagung.
Tony melanjutkan penyidik menduga, rumah yang disita tersebut dibeli dari uang hasil korupsi pengadaan acara siap siar di TVRI. Selain itu penyidik menduga ada aliran uang dari tersangka Iwan Chermawan ke tersangka Irwan Hendarmin, Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.
"Sertifikat Hak Milik atas nama seseorang yang bernama Ny Nany Chuwaimillah, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Irwan Hendarmin," kata Tony.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni komedian Mandra Naih selaku Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen serta Irwan Hendarmin yang waktu proyek ini bergulir menjabat sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI.