Dugaan Korupsi UPS
Dianggap Koperatif, Penyidik tidak Tahan Zainal Soleman
Alex Usman sudah ditahan penyidik sejak Kamis (30/4/2015) hingga 20 hari kedepan. Sementara Zainal Soleman tidak ditahan penyidik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah, yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Saat ini yang ditahan Bareskrim hanya Alex Usman.
Alex Usman sudah ditahan penyidik sejak Kamis (30/4/2015) hingga 20 hari kedepan. Sementara Zainal Soleman tidak ditahan penyidik.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tidak menahan Zainal lantaran kooperatif.
"Karena yang bersangkutan kooperatif, soal penahanan kan dalam Undang-undang dapat, tidak harus. Ada persyaratan obyektif dan subyektif," tegas Agus, Rabu (6/5/2015) di Mabes Polri.
Agus menambahkan Zainal sudah beberapa kali dipanggil penyidik sebagai tersangka dan dia dinilai kooperatif serta tidak menghambat penyidikan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.