Senin, 29 September 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan

Turut disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,2 kilogram (2,2 kg).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat menangkap seorang wanita pengedar narkoba berinisial IA dan bandar Warga Negara Nigeria, berinisial AI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Nigeria-Indonesia.

Aparat menangkap seorang wanita pengedar narkoba berinisial IA dan bandar Warga Negara Nigeria, berinisial AI.

Turut disita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2,2 kilogram (2,2 kg).

Dari pemeriksaan, didapatkan informasi seseorang narapidana berinisial F yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) terlibat dalam jaringan ini. Dia mendapatkan barang dari Warga Negara Nigeria berinisial I.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di Depok.

"Dilakukan analisa dan pendalaman. Pada 20 April, diamankan IA di halte bus Jalan Margonda Raya. Dilakukan penggeledahan di tas, ditemukan shabu seberat 200 gram. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Eko Daniyanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Setelah mengamankan IA, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus ini menggunakan teknologi informasi. Aparat menyelidiki telepon genggam IA hingga akhirnya menemukan bandar yang bernama AI.

Ini bukan pertama kali, IA ditangkap oleh aparat kepolisian karena membawa narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2005, dia diamankan oleh otoritas keamanan India. Atas perbuatan itu, dia dihukum penjara selama 2,5 tahun.

Kombes Pol Eko Daniyanto menjelaskan, IA merupakan perantara dalam jaringan narkoba ini. Dia mendapatkan barang terlarang tersebut dari AI. Kemudian, dilakukan penggerebekan di tempat tinggal AI di daerah Srengseng, Jakarta Barat.

"Kami menemukan WN Nigeria bernama AI. Dia menyimpan shabu seberat 2 kg yang dikemas di dalam kotak biskuit tango dan kemasan kopi," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, diketahui seorang narapidana terlibat di dalam jaringan narkotika tersebut. Seseorang berinisial F, saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta.

"Barang di dapat atas perintah F, F berada di LP. Dia dapat suplai dari I (dpo). F mendapatkan info dari I yang berada di Nigeria. Ini bukan jaringan Fredie Budiman," tuturnya.

Sementara itu, pelaksana tugas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Budi Widjanarko mengatakan pengungkapan narkotika jenis shabu ini dapat menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menyelamatkan masyarakat dari korban penyalahgunaan narkoba sebenyak 10.000 jiwa manusia. Dari hasil penyitaan barang bukti dan tersangka apabila di konversi uang rupiah dengan asumsi 1 gram shabu Rp 1,5 juta maka diperkirakan Rp 3,3 miliar," ujarnya.

Atas perbuatan ini, tersangka AI dan IA dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan