Dugaan Korupsi UPS
Ahok Tak Mau Bela PNS Tersangka Korupsi UPS
Dua pejabat DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua pejabat DKI, Alex Usman dan Zaenal Soleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS), Senin (29/3/2015).
Namun, dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut, Pemprov DKI tidak bisa memberikan perlindungan hukum pada dua pejabatnya itu. Alex dan Zaenal adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau anak buah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya kira standar saja nanti ya (perlindungan hukum-Red). Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak. Yang kasus Pak Pristono nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara-Red) sendiri," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Seperti diketahui, Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat. Saat ini ia menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan.
Sementara, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta pusat. Sekarang ia menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu.
Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.