Dugaan Korupsi UPS
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka UPS
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan dua tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan dua tersangka berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014.
Kasubdit V Dirtipikor Mabes Polri, Kombes Pol Muh Ikram mengatakan kedua tersangka itu yakni Alex Usmanselaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakpus.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada 27 Maret 2015, pukul 10.00-12.00 WIB, kemarin," kata Ikram di Mabes Polri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ditanya soal adanya tersangka lain dari lingkup DPRD DKI, Ikram belum mau berkomentar banyak.
"Yang itu nanti sajalah, kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," katanya.