Dugaan Korupsi UPS
ICW Ungkap Kejanggalan Proyek UPS
Ini karena penetapan harga Rp 5,7 miliar ditentukan oleh tiga distributor tunggal dari produk Tiongkok dan Taiwan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat kejanggalan dari proyek pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) pada APBD 2014.
Peneliti Bidang Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan kejanggalan itu pada harga penetapan sendiri (HPS) sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012, pengadaan 49 paket UPS dinilai tidak wajar.
Ini karena penetapan harga Rp 5,7 miliar ditentukan oleh tiga distributor tunggal dari produk Tiongkok dan Taiwan.
"Mengapa hanya tiga distributor itu, padahal ada berbagai merk," ujar Febri Hendri di diskusi bertema Kupas Tuntas Skandal Korupsi Proyek UPS, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
Menurut Febri, dari tiga distributor itu, mereka menyuplai 35 perusahaan pemenang tender. Dia menduga adanya transaksi sebelum proses lelang tender.
ICW telah menemukan data pembanding, salah satu BUMN yang pernah melakukan pengadaan UPS, hanya mendapat harga Rp 900 juta untuk alat dengan daya 120 kilo ampere.
"Kami menilai, ada tindak pidana korupsi dalam UPS. Kami sudah mempertanyakan kepada Kepala Sekolah, mereka dikumpulkan di ruangan, ditanya pilih alat fitnes atau UPS," tambahnya.