Wakil Ketua DPRD DKI Bakal Makzulkan Ahok Sebagai Gubernur
Pengembalian tersebut dikarenakan Kemendagri menilai APBD yang diserahkan formatnya tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali memanas dengan DPRD DKI Jakarta setelah Kementerian Dalam Negeri mengembalikan dokumen APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Pengembalian tersebut dikarenakan Kemendagri menilai APBD yang diserahkan formatnya tidak sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan apa yang dilakukan Ahok mengirim APBD DKI Jakarta Tahun 2015 kepada Kemendagri bukan hasil pembahasan dengan DPRD DKI sudah menyalahi hukum.
"Kalau hak interpelasi hak bertanya, bertanya pada hal-hal yang tidak melanggar hukum, hak angket itu kalau dianggap melanggar hukum, ini sudah melanggar hukum, Jadi kalau sudah melanggar hukum, selayaknya di impeach (dimakzulkan)," ucap Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/2/2015).
Dikatakannnya, Senin (16/2/2015) DPRD DKI akan mengadakan rapat pimpinan menentukan sikap yang akan diambil terkait apa yang sudah dilakukan Ahok. "Draftnya sudah disiapkan," katanya.
Jalan tersebut merupakan jalan terakhir yang akan diambil DPRD DKI Jakarta. Politis Partai Gerindra tersebut Ahok sudah mengirimkan dokumen yang tidak disepakati DPRD DKI Jakarta dan hal tersebut dianggap sudah melanggar hukum.
"Ya memang harus dimakzulkan, karena melanggar hukum. mengirim dokumen yang tanpa kesepakatan. palsu. masa pemalsuan didiemin," ucapnya.