Senin, 6 Oktober 2025

Habib Novel Anggap Sidang Aksi Ricuh FPI Sarat Rekayasa

"Persidangan ini penuh dengan rekayasa, tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Ini sangat meyimpang jauh," ujar Habib Novel

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Ahmad Sabran
Habib Novel saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Petinggi Front Pembela Islam ini menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buron polisi karena dianggap melarikan diri setelah kerusuhan demo FPI yang ricuh di depan Balai Kota Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait aksi unjuk rasa anarkis Front Pembela Islam di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta pada 3 Oktober 2014 dengan menghadirkan Habib Novel.

"Persidangan ini penuh dengan rekayasa, tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Ini sangat meyimpang jauh," ujar Habib Novel di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2014).

Habib menganggap, pasal yang didakwaan kepadanya sama sekali tidak memiliki bukti yang cukup. Ia berpendapat, saat kericuhan berlangsung, ia telah meninggalkan lokasi meski orasi masih dilakukan oleh dua anggota FPI lainnya.

"Karena berhubungan dengan pasal 160 yang tidak terbukti kemudian dengan melawan petugas tidak terbukti. Karena keadaan saya lagi sakit patah tulang jadi sangat tidak mungkin melawan petugas," kata Habib Novel.

Ia mengatakan, saat dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sebagai fitnah. Sebab, kata dia, saat kerusuhan berlangsung ia telah meninggalkan lokasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved