Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan Jabatan PNS DKI Akan Dirapel dengan Tunjangan Kinerja Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlambat membayar gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Pejabat DKI menunggu antrean dites urine usai dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Jumat (2/1/2015) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terlambat membayar gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan secepatnya melakukan pembayaran gaji diluar tunjangan jabatan.

Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan bahwa saat ini banyak pejabat baru sehingga ada PNS yang naik jabatan atau sebaliknya. Sebetulnya gaji untuk bulan januari sudah siap hanya belum bisa dibayarkan karena banyak perubahan jabatan ada yang naik eselon atau yang justru distafkan.

"Maka langkah yang kita lakukan hari ini melisting gaji pegawai belum dengan tunjangan jabatan. Jadi mudah-mudahan hari ini paling lambat, besok paling cepat sudah dapat gaji cuma tunjangan jabatan nanti dirapel tanggal 14 (Januari)," ungkap Agus di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).

Seharusnya memang gaji diberikan setiap tanggal 1, tetapi pada Januari 2015 tanggal 1 libur. Kemudian pada 2 Januari 2015 ada pelantikan ribuan pejabat di Monas.

"Nah per pelantikan itu terjadi perubahan pejabat termasuk orang yang promosi. Kalau hari itu dibayarkan, maka bisa jadi ada orang yang mengembalikan ada yang lain. Nah sekarang kita ambil langkah serahkan gajinya dulu plus tunjangan anak istri baru nanti tunjangan jabatannya kita penuhi saat pembayaran TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) tanggal 14," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved