Senin, 29 September 2025

Bocah Disodomi

KontraS Laporkan Hakim Kasus JIS ke Komisi Yudisial

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan akan melaporkan kelima hakim dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di JIS

Penulis: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Sebagai contoh, dalam menetapkan tersangka polisi tidak melakukan investigasi secara independen dan hanya mengikuti semua keterangan ibu korban. Bahkan lokasi tempat kejadian perkara baru dilakukan sterilisasi sebulan setelah laporan ke polisi.

Fakta lainnya, hakim menyebutkan bahwa kasus sodomi ini terbukti karena sesuai pengakuan para terdakwa dalam BAP. Padahal, seluruh terdakwa telah mencabut BAP sejak mereka dipindahkan ke tahanan LP Cipinang, Jakarta.

Pencabutan BAP ini didasari bahwa seluruh keterangan terdakwa diambil dalam posisi mereka mendapatkan kekerasan fisik dan penyiksaan. Bahkan salah satu pekerja kebersihan yaitu Azwar meninggal di Polda Metro Jaya saat penyidikan dengan kondisi wajah lebam, mata bengkak dan bibir pecah bekas kekerasan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan