Ahok Gubernur DKI
Wacana Ahok Soal Legalisasi Miras Kesalahan Fatal
Okky melanjutkan, kunci untuk menekan peredaran miras oplosan yaitu dengan penegakan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melegalisasikan minuman keras (miras) guna menanggulangi miras oplosan yang beredar menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Okky Asokawati sesuai pesan singkatnya, Sabtu (13/12/2014).
Menurut Okky, pernyataan Basuki atau sapaan akrabnya Ahok itu justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras. Ia menilai sikap yang ditunjukkan Ahok adalah sikap yang tuna sensitif.
Okky melanjutkan, kunci untuk menekan peredaran miras oplosan yaitu dengan penegakan hukum. Ia menilai semestinya langkah preventif aparat penegak hukum lebih dikedepankan. "Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian," kata Okky.
Okky mengatakan, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Terhadap Perpres tersebut, Okky mengatakan Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.