Kamis, 2 Oktober 2025

Pengacara Yakin Pemilik Panti Asuhan Samuel Tidak Bersalah

Cornelius menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding jika Samuel tetap dinyatakan bersalah.

Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Banu Adikara
Samuel Watulingas sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/12/2014). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Sidang putusan terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, Samuel Watulingas (50) kembali digelar pada Selasa (2/12). Ini adalah jadwal sidang ketiga setelah mengalami penundaan sebanyak dua kali.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Samuel Watulingas harusnya menjalani sidang vonisnya pada 18 November. Namun karena terkendala masalah teknis, sidang diundur hingga 25 November, dan kembali ditunda akibat aksi demo buruh yang melumpuhkan lalu lintas.

"Ya, hari ini akan sidang vonis. Kami berharap tidak tertunda lagi. Semoga majelis hakim sudah memikirkan masak-masak sebelum menjatuhkan putusan atas Samuel," kata pengacara Samuel, Cornelius Kopong pada Selasa petang.

Cornelius menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding jika Samuel tetap dinyatakan bersalah. "Bagaimanapun, tidak ada bukti kalau Samuel pernah melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual. Terminologi penerlantaran juga harus dikaji lagi di sini," katanya.

Samuel sendiri sudah memasuki ruang sidang H. Allsaid Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa pukul 14.00. Mengenakan seragam tahanan Kejari Tigaraksa, Samuel masuk ke ruang sidang dengan wajah pucat pasi. Sampai pukul 14.35, sidang tertutup itu belum kunjung dimulai.

Samuel Watulingas ditangkap Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap 29 anak yatim piatu di panti asuhannya yang beralamat di Cluster Michelia blok GC no. 10, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Februari 2014 lalu. Samuel dituntut 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved