Pedagang Nasi Goreng Nyambi Jadi Pengedar Judi Togel
Seorang pedagang nasi goreng keliling, Rantiem (50) dicokok polisi karena menyambi pengedar judi togel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pedagang nasi goreng keliling, Rantiem (50) dicokok polisi karena menyambi pengedar judi togel.
Rantiem ditangkap Senin (27/10/2014) malam di depan rumahnya di Jalan Mampang Prapatan V Gg. Yahya RT 08/06 Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Mampang, Kompol Bambang Hari Wibowo, menjelaskan, informasi berawal dari masyarakat yang melapor adanya peredaran judi di lokasi tempat berjualan nasi goreng.
"Ternyata pedagang nasi goreng itu juga mengedarkan judi togel. Ia mengaku baru lima bulan menjalankan judi ini," kata Hari. Rantiem kedapatan memiliki rekapan togel beserta alat tulis, HP Merk Cross, dan uang tunai Rp 121.000. Rantiem dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian
Penulis: Ahmad Sabran