Selasa, 30 September 2025

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Ayah Ade Sara Hadir Dengarkan Tuntutan Jaksa

Sidang kasus pembunuhan Ade Sara memasuki babak baru

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Orang tua Ade Sara yakni, Elisabeth dan Suroto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kasus pembunuhan Ade Sara memasuki babak baru. Pada hari ini, Selasa (28/10/2014) agenda sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa akan membacakan tuntutan kepada sepasang kekasih yang menjadi terdakwa  pembunuhan tersebut yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Sekarang agendanya pembacaan tuntutan," ujar ayah Ade Sara, Suroto, di PN Jakpus.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah menceritakan kronologis pembunuhan di depan hakim. Keduanya didakwa tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan  Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan sidang lanjutan tersebut belum juga digelar. Sidang rencanya dimulai pukul 13.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved