Edarkan Judi Togel Dekat Masjid, Robi Gayustika Dibui
Robi Gayustika (48) ditangkap anggota Polsek Tamansari, Jakbar karena mengedarkan judi togel di sekitar masjid di rumahnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robi Gayustika (48) ditangkap anggota Polsek Tamansari, Jakbar karena mengedarkan judi togel di sekitar masjid di rumahnya.
Robi ditangkap di tanah kosong RT 06, RW 05, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Dan kini mendekam di tahanan Polsek Tamansari.
Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan Robi ditangkap karena adanya laporan masyarakat.
"Kami terima laporan dari masyarakat, kalau tersangka ini sudah sangat meresahkan. Warga kesal dia tinggal di dekat masjid, tetapi menawarkan judi togel kepada warga," tegas Tri, Kamis (2/9/2014).
Atas adanya laporan tersebut, anggota langsung menggerak cepat menangkap Robi dan langsung ditahan di Polsek Tamansari.
"Selain menahan tersangka, kami juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah, dan kertas rekapan judi 11 lembar," tambah Tri.