Jumat, 3 Oktober 2025

Depe Vs Bos Lamborghini

Bos Lamborghini Batal Diperiksa Polisi

Sesuai jadwal seharusnya Johnson diperiksa pukul 10.00 WIB, namun Johnson tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga terkait laporannya terhadap artis dangdut, Dewi Persik hari ini, Senin (29/9/2014).

Sesuai jadwal seharusnya Johnson diperiksa pukul 10.00 WIB, namun Johnson tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.

"Pemanggilannya hari ini pukul 10.00 WIB tapi yang bersangkutan ada acara di luar negeri sehingga tidak bisa hadir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan setelah tiba di Indonesia, Johnson akan langsung bertemu penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.

Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun semuanya itu dibantah oleh Johnson.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved