Hak Jawab Saint Monica Jakarta School atas Pemberitaan Siswa Diduga Korban Pelecehan Seksual
Saint Monica Jakarta School dan Tribunnews telah sepakat menyelesaikan pengaduan terkait pemberitaan www.tribunmanado.com perihal pelecehan seksual
TRIBUNNEWS.COM - Saint Monica Jakarta School dan Tribunnews.com telah sepakat menyelesaikan secara damai pengaduan dari pihak Saint Monica terkait pemberitaan www.tribunmanado.com yang berjudul "Siswa Saint Monica Korban Pelecehan Seksual Masih Trauma' melalui proses ajudikasi di Dewan Pers pada 12 Agustus 2014 lalu.
Sebagai bagian dari proses kesepakatan, Tribunnews.com sebagai induk dari Tribunmanado.com wajib menayangkan hak jawab dari pihak Saint Monica Jakarta School. Tribunnews.com telah menerima hak jawab dari pihak Saint Monica pada 29 Agustus 2014.
Berikut hak jawab dari pihak Saint Monica yang melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis:
Dengan hormat,
Kami, Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., Advokat, pada kantor OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, yang beralamat di Kompleks Majapahit Permai Blok B 122-123, Jalan Majapahit No. 18-20, Jakarta Pusat, dalam hal ini mewakili Saint Monica Jakarta School yang beralamat di Jl. Danau Indah Raya C2 No.1, Sunter, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Nomor No.150A/SK.V/2014 tertanggal 14 Mei 2014 dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemberitaan oleh Tribun News yang ditulis di website www.presnapress.com, menyudutkan Klien kami Saint Monica Jakarta School sehubungan dengan adanya berita tanggal 13 Mei 2014 dengan judul “Balita TK Saint Monica Disodomi Guru”.
Bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti atas dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut di lingkungan Saint Monica Jakarta School, dan proses penyidikan masih dilakukan oleh Polres Jakarta Utara.
Bahwa berdasarkan pemberitaan tersebut kami telah membuat laporan kepada Dewan Pers dan pada tanggal 12 Agustus 2014 bertempat di Sekretariat Dewan Pers, pihak kami telah mengadakan perundingan baik dengan Dewan Pers maupun dengan pihak Tribunnews.com terkait perihal tersebut dan telah menemukan solusi dari permasalahan tersebut yakni membuat risalah dengan pihak Tribunnews.com serta pihak kami diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab yang akan kami lampirkan sebagai berikut:
Bahwa dituduhkan murid L dikerjai oleh guru tari kami, menurut kami yang dituduhkan tersebut tidak berdasar, karena :
1. Banyak saksi antara lain : guru pendamping tari, resepsionis, suster kami, kepala sekolah, dan masih banyak lagi saksi yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, MENYATAKAN bahwa mereka tidak pernah melihat guru tari kami melakukan hal yang dituduhkan seperti tersebut di atas.
2.Depan ruangan tersebut sangat ramai. Sehingga tidak mungkin guru tari kami dapat melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
Bahwa menurut berita, pelapor berinisial B pernah menghubungi pihak sekolah untuk menginformasikan keadaan putranya, adalah sama sekali tidak benar. Pelapor sama sekali belum pernah menghubungi pihak sekolah.
Bahwa menurut berita, orang tua anak berinisial B menuduh pihak sekolah tidak merespon dengan baik, hal ini tidak benar, karena pihak sekolah sudah berusaha untuk bertemu dengan si pelapor, namun si pelapor terkesan menghindar dengan kata-kata : “Hubungi pihak hukum kami saja “.
Bahwa dengan adanya berita anak inisial L menunjuk foto guru yang dituduhkan, namun sampai saat ini para psikolog kami ingin berjumpa dengan anak tersebut dengan harapan mengetahui lebih jelas apa yang terjadi dengan anak tersebut.
Bahwa menurut berita, si guru tari dituduh mencolok dubur anak inisial L dengan tangan, namun guru kami tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan seperti itu, karena: