Anggota DPRD DKI Baru akan Pakai Mobil Camry dan Altis
Mobil yang diperkirakan senilai Rp 410 miliar itu diberikan untuk menunjang kinerja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 106 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 dipastikan akan mendapatkan mobil dinas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemungkinan besar kendaraan para perwakilan rakyat Jakarta itu akan dihiasi dengan mobil Toyota Camry dan Toyota Altis.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede mengatakan bahwa untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI akan diberikan mobil dinas Toyota Camry. Mobil yang diperkirakan senilai Rp 410 miliar itu diberikan untuk menunjang kinerja dari para Anggota DPRD DKI.
"Untuk Anggota DPRD DKI periode yang lalu mendapatkan Toyota Corolla Altis. Kemungkinan akan sama dengan yang dulu," kata Mangara di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 26 dari 86 mobil dinas Anggota DPRD DKI periode 2009-2014 sudah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI. Hal ini dikarenakan kendaraan itu merupakan aset milik Pemprov DKI. Sedangkan, untuk kendaraan dinas yang akan digunakan untuk DPRD DKI, Mangara belum mengetahuinya secara persis.
"Tahun ini belum tahu. Kita hanya meneruskan apa yang diberikan oleh eksekutif," ucapnya.
Selain mendapatkan mobil dinas, para Anggota DPRD DKI yang baru akan mendapatakan beberapa tunjangan. Seperti tunjangan gaji yang terdiri dari lima yaitu uang representasi (gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional . Ditambah dengan tunjangan perumahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang hak keuangan dan protokoler DPRD yang besaran gaji anggota DPRD DKI masih sama seperti sebelumnya.
"Sebulan uang yang akan diterima Ketua DPRD DKI sebanyak Rp 35,16 juta, Wakil Ketua DPRD DKI Rp 45,16 juta dan Anggota DPRD DKI sebanyak Rp 30,29 juta. Ini gaji bersih, belum dipotong PPH. Nantinya semua gaji akan dipotong PPH. Dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," kata dia.
Dia menuturkan untuk uang representasi, Ketua DPRD mendapatkan Rp 3 Juta; wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 Juta; sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 Juta. Sementara itu, tunjangan jabatan, ketua mendapatkan Rp 4,35 Juta; wakil ketua mendapatkan Rp 3,48 Juta; dan anggota mendapatkan Rp 3,26 Juta.
"Kalau tunjangan komunikasi intensif, seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 Juta. Besaran tunjangan komunikasi intensif sama antara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD DKI," ucapnya.
Untuk tunjangan operasional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 Juta. Tunjangan ini hanya berlaku untuk ketua dan wakil ketua, dan para anggota tidak dapat. Tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan. Untuk tunjangan ini, wakil ketua mendapatkan Rp 20 Juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 Juta. Jabatan ketua tidak mendapatkan tunjangan ini.
"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol (Menteng, Jakarta Pusat), yang disamping rumah Ketua KPU," jelas Mangara.(Bintang Pradewo)