Senin, 6 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Tiba di PN Jaksel, Terdakwa Kasus JIS Dikawal Ketat

Sidang kali ini merupakan sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS dengan terdakwa karyawan ISS.

Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Agun, terdakwa kasus kekerasan seksual JIS, digiring polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agun Iskandar, terdakwa kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2014) pukul 13.00 WIB.

Sidang kali ini merupakan sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS dengan terdakwa karyawan ISS. Pantauan Tribunnews.com, saat digiring mulai dari mobil tahanan Kejaksaan hingga ke dalam PN, Agun mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Saat tiba di PN Jaksel, Agun langsung menjadi pusat perhatian awak media. Terpantau Agun dikawal ketat oleh tiga polisi dan bagian keamanan dalam PN Jaksel. Agun terlihat mengenakan kaos abu-abu, celana bahan hitam, rambut cepak, dan sendal jepit warna hijau.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK. Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved