Bocah Disodomi
Agun Terdakwa Kasus Seksual di TK JIS Jalani Sidang Perdana
Agun terdakwa kasus kekerasan seksual di TK JIS pagi ini, Selasa (26/8/2014) menjalani sidang perdana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agun terdakwa kasus kekerasan seksual di TK JIS pagi ini, Selasa (26/8/2014) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Agun, Patra M Zen mengatakan sesuai dengan jadwal sidang, kliennya akan disidang pukul 10.00 WIB.
"Hari ini yang sidang hanya Agun, sementara empat terdakwa lainnya besok," ucap Patra.
Patra melanjutkan, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditanya mengenai apakah ada persiapan khusus dari pihaknya untuk menjalani sidang esok, Patra mengaku tidak ada persiapan khusus.
"Biasa saja, karena kan agendanya hanya pembacaan dakwan," kata Patra.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK.
Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.
Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (26/4/2014) Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai.
Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis (10/7/2014).
Selama menjalani masa sidang , kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.