Idul Fitri 2014
Nambah Libur Lebaran, Gaji PNS Pemkot Bogor Bakal Ditahan
Pemerintah Kota (Pemkot) akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah masa libur Idul Fitri
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah masa libur Idul Fitri.
Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman mengatakan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang menambah waktu liburan Idul Fitri adalah menahan gaji pegawai tersebut.
"Kalau ada PNS yang membandel, gaji jangan dikasih, ditahan nantinya. Jadi, harus on time datangnya sesuai jadwal," ujar Usmar Hariman kepada wartawan, di Balaikota, Senin (21/7/2014).
Usmar mengatakan, cuti lebaran yang ditetapkan bagi PNS di lingkungan Pemkot Bogor adalah sepuluh hari. Menurutnya, waktu libur sepuluh hari tersebut dirasakan sudah cukup bagi PNS untuk beristirahat dan berlibur bersama keluarga.
"Libur dan cuti bersama Lebaran bagi PNS di lingkungan Pemkot Bogor mulai 26 Juli hingga 4 Agustus," ujarnya.
Usmar merasa perlu mengingatkan hal itu. Sebab, selama ini banyak PNS yang mengambil cuti Lebaran lebih dulu, dengan alasan yang bersangkutan akan mudik ke luar Kota Bogor.
Selain mendahului cuti yang telah ditentukan, tidak sedikit di antara para abdi negara itu yang kembali masuk kerja, melebihi ketentuan cuti yang telah ditetapkan.
"Jadi menurut saya tidak ada alasan lagi bagi PNS terlambat masuk kerja kerja," katanya.