Selasa, 30 September 2025

Korupsi Transjakarta

Bambang Widjojanto Bantah Ada Rekaman Jaksa Agung soal Transjakarta

"Dapat dipastikan tak akan ada intercept (penyadapan) yang bisa keluar ke pihak tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus" ujar Bambang.

Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kiri) dan Direktur Penyidikan KPK, Warih Wardono berjalan menuju ruang jumpa pers untuk memberikan keterangan terkait ditangkapnya kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi tertangkap tangan oleh KPK beberapa saat setelah menerima uang suap dari seseorang melalui perantara, di rumahnya di Jalan Brawijaya 8 No 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto langsung membantah pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengaku mendapat transkrip rekaman pembicaraan dari oknum KPK.

Faizal mengklaim, transkrip rekaman antara Jaksa Agung Basrief Arief dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus korupsi pengadaan Transjakarta berasal dari orang KPK yang tidak lain utusan Bambang.

"KPK menggunakan sistem law full intercept (penyadapan secara sah), sehingga dapat dipastikan tidak akan ada intercept (penyadapan) yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Bambang melalui pesan singkatnya yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Senada dengan Bambang, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tidak pernah merekam pembicaraan pihak mana pun yang tak terkait penanganan perkara di KPK, termasuk Jaksa Agung Basrief Arief.

"Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penananganan perkara di KPK," ujar Johan.

Rabu (18/6/2014) siang di Kejaskaaan, Faizal menjelaskan kronologi bagaimana dirinya bisa mendapatkan transkrip pembicaraan yang menyoal dugaan kasus korupsi pengadaan Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun.

Bocoran transkip pembicaraan tersebut didapat Faizal pada 6 Juni 2014, setelah melaporkan gratifikasi yang dilakukan calon presiden Joko Widodo kepada KPK pembukaan tiga rekening ke publik untuk pemilu presiden.

Saat keluar Gedung KPK, dirinya dihampiri seseorang yang mengaku utusan Komisoner KPK Bambang Widjojanto. Meski tak menyebut nama, Faizal menyakini orang yang memberi transkip percakapan tersebut merupakan pegawai KPK.

Keyakinannya muncul karena orang tersebut menggunakan kaos bertuliskan KPK yang dilapisi kemeja putih. "Dia membuntuti kami sejak sore dan memberikan transkrip pembicaraan dan memperdengarkan isi rekaman. Awalnya saya ragu, tapi saya mendengar jelas suara Megawati sehingga saya yakin," ujar Faizal.

Transkip pembicaraan tersebut dikatakan Faizal sama dengan rekaman suara berdurasi 3 menit 12 detik yang didengarkannya langsung. Rekaman pembicaraan tersebut tejadi pada 3 Mei 2014 sekitar pukul 23.09 WIB.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved