Play Group Saint Monica Berhenti Operasi
Tindakan penutupan ini berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun
Laporan Wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kegiatan belajar dan mengajar di kelas kelompok bermain (Play Group) Saint Monica, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinyatakan berhenti sementara per hari Kamis (15/5/2014). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Utara Mustafa Kemal usai menemui Lydia selaku Kepala Sekolah Saint Monica.
Kemal mengatakan, tindakan ini berdasarkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun. "Ini perintah dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Playgroup Saint Monica diberhentikan untuk sementara," jelas Kemal saat meninjau Sekolah Saint Monica pada Rabu (14/5/2014).
Seperti diberitakan Warta Kota, kelompok bermain Saint Monica diketahui tidak memiliki izin usai disidak oleh Sudin Dikmen Jakarta Utara pada Selasa (13/5) lalu. Adapun kehadiran pihak sudin kemarin juga untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswa di sana berinisial L oleh guru menarinya berinisial H alias S. Meski ditutup sementara, namun pihaknya tetap memperbolehkan Saint Monica untuk mengurus perizinan. Hal itu dilakukan agar sekolah bertaraf internasional tersebut bisa aktif kembali.
"Kami persilakan kalau pihak sekolah ini mau mengurus izin. Cepat atau tidaknya tergantung dari kelengkapan berkas sekolah. Kalau berkasnya lengkap bisa dua bulanan," kata Kemal.
Selang satu jam kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menyambangi Saint Monica. Namun kunjungannya itu tidak bertemu dengan Kepala Sekolah. Sebab orang yang bersangkutan sudah pergi keluar sekolah. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan pihaknya gagal mendapatkan klarifikasi lengkap dari pihak sekolah Saint Monica, Sunter Agung, Jakarta Utara.
"Kami belum bisa mendapatkan klarifikasi lengkap karena kepala sekolah belum bisa ditemui. Dia sudah pergi," kata Susanto di depan Saint Monica.
Lantaran belum mendapatkan keterangan, Susanto berencana akan memanggil kepala sekolah Saint Monica, Lydia F ke kantor KPAI pada Jumat (16/5/2014). Susanto menambahkan, ruang yang diduga terjadinya tindak pelecehan seksual yang dialami L adalah sebuah ruang menari.
"Kejadiannya di ruang menari di lantai 1. Keterangan sementara yang kami dapat terjadi di sana berkali-kali," kata Susanto.
Susanto melanjutkan, ruang menari itu tak memiliki kamera pengawas atau Circuid Closed Television (CCTV). Makanya, bila benar terjadi pelecehan seksual di sana akan sulit untuk membuktikannya karena tidak terawasi. "Itu yang menjadi perhatian kami. Namun itu domain polisi, biar mereka yang menindaklanjuti," jelasnya.