Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Ahli Psikologi Forensik: Kebiri Bikin Paedofil Kian Brutal

Kebiri justru membuat pelaku mengembangkan cara-cara baru yang nonseksual untuk mengekspresikan perasaan-perasaan negatifnya.

Editor: Rendy Sadikin
tribunjateng/YS Adi Nugroho
Kapolres Tegal AKBP Tommy Wibisono menunjukkan Samai pelaku paedofil di Tegal dengan korban ratusan anak, Minggu 11 Mei 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana hukuman suntik kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel bukan tindakan tepat.

Suntik kebiri adalah memasukkan antiandrogen ke dalam tubuh sehingga hasrat seksual melemah atau bahkan hilang sama sekali.

"Kebiri bisa menghilangkan hasrat seksual, tapi perasaan-perasaan dendam, amarah, dan lain-lain justru bisa mengalami brutalisasi. Alih-alih menghentikan pelaku, justru membuat potensi kebahayaannya kian dahsyat," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (12/5/2014).

Brutalisasi yang dimaksud Reza adalah potensi kebahayaan dan intensitas perilaku kekerasan menjadi berlipat ganda. Kebiri justru membuat pelaku mengembangkan cara-cara baru yang nonseksual untuk mengekspresikan perasaan-perasaan negatifnya.

Reza menambahkan, perasaan negatif, seperti sakit hati, amarah, dan dendam, sudah terbentuk sejak pelaku merasakan viktimisasi. "Pengebirian hanya akan membuat perasaan-perasaan tersebut makin buas," kata Reza.

Reza juga menyebutkan beberapa alternatif hukuman yang dinilainya lebih tepat, yaitu rajah di bagian tubuh terbuka, simbol khusus pada KTP, dan public notice dari polisi.

Ketiga hukuman tersebut memang tidak menghilangkan hasrat seksual pelaku, tetapi cukup untuk meningkatkan kewaspadaan publik akan bahaya si pelaku.

"Karena tidak bisa mengubah pelaku, kewaspadaan masyarakat yang harus ditingkatkan. Pendekatan-pendekatan tersebut semoga bisa memperkuat daya tangkal publik," tuturnya.

Meskipun begitu, hukuman ideal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bagi Reza adalah hukuman mati. "Idealnya, menurut saya, adalah hukuman mati," katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved