Jumat, 3 Oktober 2025

Bocah Disodomi

Dalami Unsur Kelalaian, Polisi Kembali Periksa Guru di JIS

Dalam waktu dekat ini penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil sejumlah guru di JIS

Editor: Gusti Sawabi
Kompas.com
Jakarta International School (JIS) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dalam waktu dekat ini penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil sejumlah guru di Jakarta International School (JIS).

Pemeriksaan para guru di JIS ini untuk mendalami dugaan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi kekerasan seksual di sekolah.

Sesuai dengan laporan KPAI dan Komnas Anak yang mempolisikan Kepsek dan pengelola JIS dengan dituntut pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 78 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

"Akan ada pemanggilan kedua pada wali kelas, asisten guru, dan beberapa staf pengajar lainnya. Mereka akan diperiksa mengenai adanya indikasi pembiaran," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (8/5/2014).

Rikwanto mengatakan adanya indikasi pembiaran selain berasal dari laporan KPAI dan Komnas PA, tapi berasal juga dari laporan orangtua murid di TK JIS.

Dimana berdasarkan informasi yang didapat penyidik, pihak orangtua murid menemukan adanya kejanggalan pada putranya dan hal itu sudah dilaporkan pihak sekolah. Namun laporan orangtua murid tidak ditanggapi serius oleh sekolah.

"Dari orangtua mengeluhkan adanya kejanggalan pada putranya tapi tidak ditanggapi serius oleh sekolah. Nanti kapan waktu pemanggilan, penyidik yang menentukan," tambah Rikwanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved