Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi akan Periksa SY Setelah Ujian Nasional SD

Prinsipnya, Dinas Pendidikan tetap memberikan hak SY untuk mengikuti USBD

Penulis: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS
Ruang kepala sekolah SD 09 Pagi Makasar, Jakarta Timur bersebelahan dengan lokasi penganiayaan Renggo Khadafi (11) pelajar yang diduga kuat dianiaya kakak kelasnya SY (13). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Nasrudin mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Sy (13) terduga pelaku kekerasan terhadap Renggo Khadafi (11) bocah kelas V SD, hingga tewas.

Mengenai keikutsertaan Sy untuk Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD), Didik mengaku belum membahasnya. Hanya saja soal pelaksanaannya dimana, hal tersebut tergantung pihak kepolisian. Prinsipnya, Dinas Pendidikan tetap memberikan hak SY untuk mengikuti USBD.

"Kami memberikan kesempatan pada Sy untuk tetap mengikuti UN. Karena ini hak dia sebagai siswa dan menyangkut masa depan anak tersebut. Hanya saja lokasinya di mana dan mekanismenya tergantung polisi," kata Nasrudin, Selasa (6/5/2014).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan, karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, SY masih bebas bersekolah. Kepolisian mengedepankan prinsip anak berhadapan dengan hukum.

Pola pemeriksaannya pun berbeda dengan orang dewasa. Sehingga anak dapat nyaman dan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak sekolah dan KPAI. Karena yang diperiksa adalah anak di bawah umur," kata Didik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved