Pembunuhan di Tangerang
Habis Bantai Keluarga Dewi, Gugum Gasak Rp 6 Juta
Ternyata pemuda pengangguran itu juga menggasak uang tunai milik Dukut (54) yang berada diatas meja makan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Ramadhan Gumilang alias Gugum (25), ternyata pemuda pengangguran itu juga menggasak uang tunai milik Dukut (54) yang berada diatas meja makan.
Namun, menurut Kapolrestro Tangerang, Komisaris Besar Riad, tindakan Gugum mencuri uang tunai sebesar Rp 6 juta diatas meja makan adalah tindakan spontan.
"Tersangka tidak memiliki niat merampok. Taoi begitu dia lihat ada uang Rp 6 juta diatas meja, secara spontan dia ambil," kata Riad.
Menurut Riad, uang tersebut merupakan uang setoran angkot yang dikelola oleh Dukut. "Dukut sehari-harinya bekerja sebagai juragan angkot," kata Riad.
Riad mengatakan, dengan aksi tersebut, Gugum tidak hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tapi juga Pasal 363 tentang pencurian. (Banu Adikara)