Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Sopir Taksi Terancam Hukum Mati

Menurut Didi, perampok yang diketahui bernama Setio Haryadi (24) sempat membawa kabur uang Rp 200.000

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com
Jenazah Muhtadin, sopir taksi korban perampokan, dibawa ke Kamar Jenazah RS Persahabatan, jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas kepolisian bertindak sigap terhadap kasus perampokan sopir taksi yang menyebabkan tewasnya Muhtadin, si sopir taksi. Seorang pemuda ditangkap saat melarikan diri setelah ditabrak oleh motor yang pengendaranya telah mencurigai terjadi perampokan dalam taksi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Didi Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengenakan pasal berlapis pada perampok yang mengakibatkan meninggalnya Muhtadin (49), sopir taksi Express.  Menurut Didi, perampok yang diketahui bernama Setio Haryadi (24) sempat membawa kabur uang Rp 200.000.

Pelaku sendiri, kata Didik, memang sejak awal, telah berniat melakukan perampokan tersebut.

"Kalau dari pengakuannya, ia mengambil uang Rp 200.000, tapi kami hanya temukan Rp 50.000. Sisanya, dibuang bersama pisau yang digunakan untuk merampok," kata Didik, ditemui di RS Persahabat, Pulogadung, Jakarta Timu, Selasa (22/4/2014) malam.

Sementara, korban sendiri, mendapat luka 20 tusukan dan tewas di tempat. Korban diketahui tinggal di RT 08/04 Mentengatas, Tebet, Jakarta Selatan.

Anak dan istrinya, tinggal di Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, korban sedang menjalani proses autopsi di RSCM.

"Untuk mempertanggungjawabkan pperbuatannya, pelaku akan dijerat empat pasal berlapis seperti pasal 340 KHUP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman mati," katanya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved