Perempuan Cantik Tewas di Apartemen
Gatot dan Tiga Pembunuh Holly Jalani Sidang, Rusky Masih Buron
Gatot Supiartono, tersangka otak pembunuhan terhadap Holly Angela, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Sanusi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono (tengah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Diketahui Gatot meminta para pelaku membunuh Holly dengan imbalan Rp 250 juta, karena perempuan itu kerap menuntut banyak kepada Gatot.
Atas perbuatannya, Surya Hakim dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.