Senin, 6 Oktober 2025

'Pajak Penghasilan Pribadi DKI Harus Besar'

Wilayah DKI Jakarta akan menjadi percontohan peningkatan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wilayah DKI Jakarta akan menjadi percontohan peningkatan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Peningkatan Pajak orang Pribadi adalah salah satu isi Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Pemprov DKI Jakarta tentang Koordinasi Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani, di Balai Kota DKI Jakarta Senin (17/3/2014).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan untuk melakukan pembangunan yang terus berkesinambungan, Pemprov DKI membutuhkan dana yang cukup besar.

Namun semua penerimaan pajak tidak hanya dikelola Pemprov DKI, namun juga Ditjen Pajak. Pemprov DKI masih mendapat penerimaan dana bagi hasil, khususnya pajak penghasilan orang pribadi di dalam negeri.

Iwan mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan dana bagi hasil, khususnya dari pajak penghasilan orang pribadi, Pemprov butuh dukungan Ditjen Pajak. "Support yang diberikan dalam bentuk memberikan data dan informasi wajib pajak," kata Iwan di Balai Kota DKI Jakarta.

Data tersebut adalah data kependudukan, data perubahan tata ruang (tanah dan bangunan), data penggunaan SIUP dan IMB serta data pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nomor kendaraan bermotor (BBNKB). Iwan mengatakan, sebenarnya kerja sama sudah dilakukan sejak dulu. Namun setiap dua tahun sekali diperbarui.

Dijelaskan Iwan, pajak penghasilan orang pribadi perlu ditingkatkan karena selama ini pajak penghasilan orang pribadi dari DKI Jakarta masih terbilang sangat kecil.

Dengan total 10 juta penduduk, yang didominasi usia kerja, pajak penghasilan orang yang bekerja di DKI Jakarta tahun lalu sekitar Rp 42 triliun. Sedangkan yang diterima Pemprov DKI hanya sebesar 20 persen, atau sekitar Rp 8 triliun.

Dengan demikian, bila Ditjen Pajak mampu menggali potensi wajib pajak yang ada di Jakarta, maka ada kemungkinan pajak penghasilan orang pribadi yang akan diterima Pemprov DKI akan meningkat tajam. DPP DKI, lanjut Iwan, memberikan data untuk mengembangkan pajak itu.

"Pajak pribadi bukan hanya dari pegawai formal, tapi sekarang kan banyak orang sudah punya usaha sendiri, Seperti bengkel, kantor notaris, toko kelontong, atau salon. Nah kita mau kejar mereka bener nggak bayar pajaknya. Kalau di negara maju, pajak penghasilan orang pribadi lebih besar dibandingkan pajak lain, sedangkan di kita kecil sekali," tuturnya. (Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved